BIGtheme.net http://bigtheme.net/ecommerce/opencart OpenCart Templates
Home / Berita Terkini / PENGEDAR OBAT ANJING GILA KEPADA PELAJAR BERHASIL DIAMANKAN OLEH ANGGOTA POLRES PANGKAJENE KEPULAUAN
AjznZ03tZ4760iIzXGPbNkZLwOvznOmlIGMtC2NwRU3S

PENGEDAR OBAT ANJING GILA KEPADA PELAJAR BERHASIL DIAMANKAN OLEH ANGGOTA POLRES PANGKAJENE KEPULAUAN

Pada hari ini Rabu tgl 02 Maret 2016 sekitar Pukul 14.00 Wita bertempat di Jl. Andi Moraga II Pangkajene … Sat. Narkoba Polres Pangkajene Kepulauan telah pengamankan seorang perempuan yg selama ini mengedarkan jenis OBAT KERAS yang di istilahkan OBAT YESUS / OBAT ANJING GILA, …

Bahwa pelaku tsb mengedarkan obat keras di kalangan para pelajar dan anak2 muda usia remaja.

Adapun Identitas pelaku tsb sbb :
Nama : NT alias BUNDA GILA
Tempat / Tgl Lahir : Makassar / 18 Juli 1977
Pekerjaan : Jualan
Alamat : Jl. Andi Moraga II Panhkajene – Pangkep.

Barang Bukti berupa :
* 347 Butir jenis obat yg disebut Tramadol.
* 358 Butir jenis obat yg di istilakan Segi Tiga atau Obat Anjing Gila.

Saat ini pelaku diamankan di ruangan Sat Narkoba utk dilakukan introgasi dan proses hukum lebih lanjut … sesuai dengan Pasal 197 dan Pasal 196 UU RI No. 36 Tahun 2009 ttg kesehatan.

Bunyi Pasalnya : Setiap orang dengan sengaja meremproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yg tdk memenuhi standar dan atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu.

Dan setiap org dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yg tdk memiliki izin edar

Dan setiap org yg tdk memiliki keahlian dan kewenangan utk melakukan ke farmasian …. Pasal 196 Juncto Pasal 197 juncto Pasal 198 UU. RI. No. 36 Tahun 2009 Ttg KESEHATAN.

—————–
GOLONGAN OBAT DAFTAR “G”, APA ITU? MENGAPA SERING DISALAH GUNAKAN?

Kita mendengar bahwa para pelaku tindak kriminal perampasan kendaraan bermotor (begal motor) sebelum melakukan aksinya kadang mengkonsumsi obat daftar “G” ataupun menghirup lem fox. Hal ini dilakukan untuk meningkatkan kepercayaan diri tanpa mengetahui bahaya dan akibat menghirup lem fox maupun mengkonsumsi obat tersebut.

Apa sebenarnya obat daftar “G” itu?

Penggolongan obat menurut undang-undang terdiri dari obat bebas, obat keras dan obat psikotropika atau narkotika.

Obat Bebas

Obat bebas maksudnya obat yang bisa diperoleh dengan bebas di apotik tanpa resep dokter atau bahkan di warung-warung bisa dengan mudah didapatkan. Terdiri dari obat bebas dan obat bebas terbatas. Obat bebas ditandai dengan lingkaran hijau bergaris tepi hitam. Obat bebas digunakan untuk mengobati gejala penyakit yang ringan. Contohnya : vitamin / multivitamin seperti Vitamin C atau Livron B Plex atau Obat Sakit kepala Cap Bintang Toedjoe.
Obat Bebas dengan logo lingkaran hijau

Sementara obat bebas terbatas sebelumnya dikenal dengan Obat daftar “W” adalah obat-obatan yang dalam jumlah tertentu masih bisa dibeli di apotik tanpa perlu resep dokter. Ditandai dengan lingkaran biru bergaris tepi hitam. Biasanya tertera pada obat flu, obat anti mabuk,. Contohnya Antimo atau obat flu Konidin. Pada kemasan obat ini tertera peringatan seperti, Awas ! Obat Keras, bacalah aturan pemakaiannya atau Awas ! Obat Keras, Tidak boleh ditelan dan sebagainya.
Obat Bebas Terbatas dengan logo lingkaran biru

Obat Keras

Inilah yang dikenal sebagai obat Daftar “G” (G = Gevaarlijk = berbahaya) yaitu obat yang untuk memperolehnya harus dengan resep dokter ditandai dengan lingkaran merah bergaris tepi hitam dengan tulisan huruf K di dalamnya. Obat-obatan yang masuk dalam golongan ini adalah antibiotik (tetrasiklin, penisilin, amoksisilin dsb) atau obat yang mengandung hormon (obat penyakit diabetes, obat jantung, obat penenang, obat alergi, dsb). Obat ini dinamakan obat keras karena kalau digunakan secara sembarangan bisa membahayakan, meracuni tubuh bahkan bisa menyebabkan kematian.

Obat-obatan inilah selain menghirup aroma lem fox, yang banyak dipakai oleh para pelaku begal motor untuk meningkatkan kepercayaan diri. Obat yang bisa mempengaruhi saraf dan mengubah perilaku menjadi berani dan tak kenal takut. Mereka belum memahami resiko yang ditimbulkan akibat menghirup lem foxatau mengkonsumsi obat keras secara serampangan.
Golongan obat keras ditandai lingkaran merah
dengan huruf K di dalamnya.Obat daftar “G” yang sering disalahgunakan diantaranya adalah :

Tramadol, Tramadol adalah obat pereda rasa sakit yang sangat kuat yang digunakan untuk menangani rasa sakit tingkat sedang sampai berat, misalnya rasa nyeri setelah operasi. Tramadol mempengaruhi reaksi kimia di otak dan sistem saraf yang pada akhirnya mengurangi sensasi rasa sakit.Trihexyphenidyl (THD) atau dikenal dengan Trihex adalah obat untuk penyakit parkinson yang merupakan penyakit penurunan fungsi syaraf yang berkembang terus menerus yang umumnya terjadi pada orang usia lanjut, di atas 50 tahun. Obat ini digunakan untuk mengatasi gangguan gerakan yang tidak normal dan tidak terkendali. Obat ini juga digunakan untuk mengatasi efek samping obat antipsikotik pada pasien gangguan jiwa (skizoprenia). Efek samping yang ditimbulkan seperti mual, rasa gelisah meningkat, konstipasi, gangguan penglihatan, mulut kering dan insomnia.Somadril / Carisoprosdol.Merupakan jenis obat penghilang rasa nyeri serta rematik pada tulang bahkan dapt meredam gangguan pernafasan pada penyakit asma. Tidak disalahgunakan pun jika obat ini digunakan secara berlebihan pada penderita dapat menyebabkan kerusakan otak.

Obat Psikotropika / Narkotika

Obat-obat yang termasuk jenis morphin yang mempengaruhi kejiwaan seperti Rohipnol, pil BK dan sebagainya. Obat jenis ini adalah obat yang membuat penggunanya kecanduan / ketagihan sehingga perlu diawasi secara ketat penggunaannya oleh pemerintah. Obat ini hanya bisa diserahkan oleh apotik jika disertai dengan resep dokter asli dan tidak bisa dibeli ulang atau dicopy dan harus dibeli di apotik yang mempunyai lisensi dan apoteker serta digunakan untuk keperluan medis. Apotik harus melaporkan penggunaan obat-obatan jenis ini kepada pemerintah.

Mengapa disalahgunakan?Obat-obat keras yang disalahgunakan di atas menimbulkan perasaan senang yang berlebihan bagi pemakainya (Euphoria) seperti halnya yang ditemukan pada pengguna narkoba. Mereka seolah lari dari kenyataan dan menjadi orang lain.
Pengguna yang menyalahgunakan obat adalah tindakan bodoh yang tidak memahami bahaya obat keras yang dikonsumsi. Biasanya obat yang disalahgunakan ini sudah dikeluarkan dari kardus yang bertanda obat keras oleh oknum apotik atau penjual obat. Euphoria (rasa senang berlebihan) yang dirasakan oleh pengguna hanya sesaat sementara bahayanya bisa lebih besar. Penggunaan obat untuk penyakit syaraf/kejiwaan oleh orang sehat apa tidak gila???? Minum obat anti nyeri / sakit sementara badan sehat-sehat saja itu memanipulasi syaraf, betul-betul mengerikan.

Perlu perhatianKalau sampai saat ini persoalan perang terhadap narkoba masih terus dilakukan, pencegahan dan rehabilitasi remaja dari bahaya narkoba juga kecenderungan para remaja menggunakan obat daftar “G” di atas untuk meningkatkan kepercayaan diri melakukan tindakan kejahatan perlu mendapat perhatian kita semua. Kemudahan memperoleh obat keras di apotik dan kemudahan apotik menjual obat keras tanpa resep dokter, atau ada kerjasama antara apotik dan pengedar obat-obatan keras ini merupakan hal yang harus dicermati. Jangan sampai generasi bangsa rusak dan meningkatnya kejahatan yang meresahkan masyarakat karena pengaruh obat ini. Semuanya menjadi tanggung jawab kita sebagai masyarakat untuk membantu mengawasi hal tersebut di atas

AsfnniXQ1wbWKQRWJZon4cv1oh5hnPLDrULUmSkkgtF4

Agg7k7hbuxO4qncDGUa6s-_j8gCY_GuNiySgIVBvE2hB

AjznZ03tZ4760iIzXGPbNkZLwOvznOmlIGMtC2NwRU3S

About Dayatonya

Check Also

IMG_4983

Bhayangkara Polres Pangkajene Kepulauan Rayakan Maulid Bersama Aty Kodong’ Dan Ustad Amri Serta Anak Panti Asuhan

Sabtu Tanggal 2 Januari 2015 POLRES Pangkajene dan Kepulauan akan mengg acara MAULID NABI MUHAMMAD ...

Tinggalkan Balasan

Alamat surel Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *