Di AULA SELASA, 16 PEB JAM 13.45 WITA DILAKSANAKAN PRESS RELEASE PELAKSANAAN TUGAS PENGUNGKAPAN KASUS NARKOBA” OPS ANTIK LIPU 2016″.
HASIl YG DICAPAI:
1. LP/04/II/2016,tgl 8-2-2016.kronologis pd mlm Senin tgl 8/2/2016 sktr jam 02.00 WITA bertempat d Ds mandalle kec.mandalle kab.pangkajene Kepulauan tlh mengamankan seorang perempuan yg d duga penyalahguna narkoba jenis shabu an.RO als WA,39 thn,almt Jln bunga eja beru No 15 kec.tallo Makassar.BB yg d amankan 1( satu) plastik bening yg berisi butiran kristal,1( satu) buah pireks,1( satu) buah kompor,1(satu) unit hp.
2. LP /05/II/2016, tgl 08/2/2016
PD hr minggu tgl 7-2-2016 jam 17.00 WITA agt SAT narkoba melakukan penggerebekan dan penggeledahan thd Sdr TAK als TOB pd saat itu tersangka melakukan perlawanan dan melarikan diri sehingga anggota menembak akan tetapi tersangka berhsl meloloskan diri.selanjutx pd hr Senin tgl 8 -2-2016 sktr jam 19.00 WITA agt mendapat informasi bhw saudara TAK als TOB kalau tersangka berada di Kp bulu birue Ds mandalle kec mandalle stlh itu agt SAT narkoba bersm agt SAT intelkam menuju k t4 yg d maksud dan sktr jam 22.00 WITA tersangka TAK Als TOB berhasil diamankan.dr pengembangan kasus tersebut d amankan jg saudara SAL BIN SAE pd hr Selasa tgl 09-2-2016 sktr jam 06.30 WITA.BB yg d amankan 1(satu) plastik bening yg berisi butiran kristal dan 1 ( satu ) buah handphone Nokia.
3. LP/06/II/2016,tgl 08-2-2016
Pd hr Senin tgl 08-2-2016 sktr jam 21.00 WITA agt SAT narkoba mengamankan seorang sopir angkutan umum an.AK bin SAR di perempatan lampu merah d kel .segeri kec.segeri kab.pangkajene Kepulauan pd saat menurunkan sebuah dos Indomie yg d dlm berisi narkotika,nmn berdasrkan introgasi saudara AK bin SAR tdk mengetahui isi dos tsb dr hsl pengembangan pemilik dos yg berisi narkotika jenis shabu tsbt adlh MUN alias NAW yg beralamat d pare2 dan selanjutnya agt SAT narkoba yg dipimpin oleh kasat narkoba AKP Badollahi pd hari Kamis 11-2-2016 menuju k kota pare dan sktr jam 21.00 berhsl mengamankan tersangka.BB yg d sita 1(satu) plastik bening yg berisi narkotika,1(satu) buah dos indomie,1(satu) unit HP nokia.
4). LP/07/II/2016,tgl 10-2-2016.
Pd hr Selasa tgl 9-2-2016 agt SAT narkoba Polres Pangkajene Kepulauan mengamankan seorang pelaku penyalahguna narkotika jsnis shabu an.M. IR BIN BC (PNS Dispenda Pemkab pangkep) yg sehari sblmnya membeli narkotika habis shabu Dr saudara SAB als EG dan kemudian menjulanya kpd saudara BAH alias TI dan saudara IR Bersama BaH memakai shabu tsbt d kamar kost saudara IR. selanjutnya PD pukul 21.30 WITA bertempat d Kp gulung Boko Ds kabba kec.minasatene mengamankan saudara SAB ala EG dan stlh d lakukan penggeledahan d temukan 3 (tiga) paket shabu siap edar dan uang sebesar Rp.1.237.000.dan PD pukul 22.00 WITA bertempat d Jln bolu kel.tumampua kec.pangakajene mengamankan saudara SUD als SUDI dan PD jam 22.30 WITA bertempat d Jln Ambarala kel.tumampua kec.pangkajene kembali mengamankan saudara BAH als TI (mantan agt Polri ).BB yg d sita 3 (tiga) plastik bening yg berisi shabu,1(satu) buah pireks kaca, 2(dua) lembar uang pecahan Rp.100.000, 2(dua) buah tusuk gigi serta 1 (satu) buah handphone merk Nokia.
Jumlah yg terduga pelaku secara keseluruhan sebanyak 8 orang dan berdasrkan hsl pemeriksaan labfor Dr sampel BB positif METAMVITAMIN dan bgt pula thdp 6 (enam) pelaku urine x positif sedangkan Utk tersangka TAK ALs TOB dan MUN als NAW tdk dimintakan pemeriksaan urine karena yg bersangkutan adlh pengedar.