Bahwa peredaran dan bentuk penyalagunaan Narkoba tidak mengenal lagi waktu dan tempat serta status dari oknum-oknum yang melakukannya, hal tersebut dibuktikan ketika aparat dari Satuan Narkoba Polres Pangkajene kepulauan melakukan operasi tangkap tangan terhdap 2 (dua) oknum Mahasiswa dari Fakultas HUKUM dan Fakultas EKONOMI salah satu peguruan tinggi swasta terkemuka di Kota Makassar ketika kedua oknum mahasiswa tersebut bermaksud mengedarkan narkoba di wilayah hukum Polres Pangkajene Kepulauan .
Beraninya lagi bahwa Kedua oknum tersebut bermaksud melakukan suatu transaksi narkoba di tempat terbuka di depan Bank Mandiri Kab. Pangkep yg mana pada saat itu suasana masyarakat masih banyak yang berkeliaran di tempat tersebut yaitu pada hari rabu tanggal 23 desember 2015 sekitar pukul 19.00 wita .
Penangkapan tersebut dilakukan ketika aparat kepolisian polres Pangkajene Kepulauan mendengar informasi bahwa ada 2 (dua) oknum mahasiswa asal Kab. Pangkep yg berdomisili di Makassar menuju Kab. Pangkep dengan membawa Narkoba jenis sabu dgn ciri yang telah termonitor sebelumnya dan setelah memasuki Wilayah Hukum Polres Pangkajene Kepulauan dilakukan pembuntutan sampai pada akhirnya diamankan dan dilakukan penggeledahan, aparat Kepolisian sempat kehilangan bukti utk menfaktakan info yang didapatkannya karena sebelum di amankan Kedua oknum mahasiswa tersebut membuang terlebih dahulu sabu yg dibawanya di salah satu tempat yang sudah di beri tanda namun setelah dilakukan pencarian di temukan sabu didalam sebuah pembungkus rokok yang pada akhirnya dari hasil introgasi mengakui bahwa narkoba jenis sabu dibawa ke Pangkep untuk dijual yg sebelumnya dia beli di jl. Pampang – Kota Makasar .
Kedua oknum yang diduga pengedar/ penyalagunaan Narkotik jenis sabu, masing-masing an.:
1. Nama : Muhammad Farid, t4/ tgl lahir : Makassar / 01 Desember 1965, Pekerjaan : Mahasiswa Fak. Hukum UMI (semester v), Alamat : jl. Urif sumiharjo Makassar (samping Aliyah kursus) atau jl. Bontolangkasa Kab. Pangkep.
2. Nama : SALEH RAHMAT, t4/ tgl lahir : Makassar/ 25 juni 1996, pekerjaan Mahasiswa Fak. Ekonomi UMI, alamat jl. Sultan dg Raja Makassar atau jl. Matahari – pangkep .
BARANG BUKTI : 1(satu) paket double klip berisi Sabu, 25 (dua puluh lima) lembar kertas yg diakui oleh SALEH RAHMAT sbg pembungkus daun ganja, 2 (dua) lembar kartu mahasiswa, 2 (dua) buah dompet, 1 (satu) hp asus, 1(satu) motor yamaha fino .
Selanjutnya pada Hari Kamis Tanggal 24 Desember 2015 jam 13.00 WITA bertempat di kantor laboratorium forensik cabang Makassar telah dilakukan penyerahan barang bukti berupa shabu dan urine atas Kedua oknum tersebut untuk dilakukan uji laboratorium, barang bukti tersebut diterima langsung oleh Kasubdit Narkoba labfor cbng Makassar AKBP I GEDE SUARTHAWAN,S,SI, M.SI dan berdasarkan hsl pemeriksaan laboratorium forensik Utk BB shabu positif mengandung metavitamin sdgkan Utk urine sementara dlm ptoses pemeriksaan