Pada Hari Jumat Tanggal 20 November 2015 bertempat di Pulau Podang-Podang Desa MAttiro Dolangeng Kabupaten Pangkajene Kepulauan, Kasat Binmas AKP Yunus Mahmud bersama petugas polmas Pulau cangke Aiptu Solotang serta kepala desa mattiro dolange melaksanakan sambang bahari di p podang-podang. Dalam giat ini Kasat Binmas dan Aiptu Solotang melaksa sosialisasi di SD podang dan SMPN satap Tupabiring Tentang UU no 5 / 1990 d perda no 7 / 1999 Bahwa barang siapa membunuh, memperdagangkan dan mengkomsumsi daging penyu dipidana 5 tahun atau denda 100 juta , hadir dalam acara tersebut tomas, para guru Serta murid SD dan SMP podang-podang dan selanjutnya memberi kesempatan untuk tanya jawab ternyata ada warga yang mengatakan ada murid sekolah bernama Radit klas SD 14 podang-podang dan selanjutnya mengadakan pendekatan kepada siswa tersebut untuk melepas penyu tersebut , dan pak desa memberikan bantun untuk membeli alat tulis pada saat pemik penyu melepaskan penyu tersebut di saksikan oleh teman-temannya , pak RT , Warga dan kep Desa maupun Kasat binmas dan petugas Polmas.
Giat sambang bahari ini bertujuan agar masyarakat kepulauan sadar akan kelestarian laut kita karena kekayaan laut merupakan titipan anak cucu kita. dan sasaran utama sambang bahari ini adalah anak-anak agar mereka pada usia dini tertanam dalam diri msing-masing untuk menjaga kelestarian laut dan biotanya.
Dan selanjutnya setelah melaksnakan shalat jumat Kasat Binmas melnjutkan sambang Bahari ke pulau Lamputang.